Bandar Lampung, Indo-desa.com – Sebuah lahan di bibir pantai diduga dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar.
Kegiatan ilegal tersebut diduga beroperasi disekitar Caffe Senja Malaka yang berada di Jl. Selat Malaka V kp No.75, Tlk. Jaya, Kec. Panjang, Kota Bandar Lampung.
Dari penelusuran awak media, alih-alih tempat tersebut berkedok demi kepentingan nelayan, Senin (10/2/2025).
Salah satu masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa tempat (Wadah-red) tersebut untuk mengisi solar kapal nelayan.
“Iya mbak itu isinya solar, buat kapal yang dipakai nelayan, untuk mencari ikan, ungkapnya.
Awak media juga menemukan beberapa tempu yang diduga untuk menampung BBM Subsidi jenis solar dengan jumlah tempu sebanyak delapan dan terisi penuh.
Adapun syarat dan ketentuan bagi nelayan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi yaitu, nelayan yang memiliki kapal dengan ukuran maksimum 30 Gross Tonnes (GT). Nelayan tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
• Memiliki dokumen kapal, seperti surat ukur kapal permanen
• Memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
• Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
• Mendapatkan surat rekomendasi dari kepala pelabuhan atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait
Dan Adapun kegiatan ilegal Penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat sangsi pidana sebagai diatur Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Perihal hal tersebut agar Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memberantas para pelaku penimbun BBM bersubsidi yang ada di wilayah hukum Polda Lampung. (TIM)