Terkait Berita yang Sempat Viral, Lahan Bibir Pantai Samping Senja Malaka Ternyata Pengepul Limbah B3

Bandar Lampung – PT. Intan Nur Asia Satu angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar mengenai Sebuah Lahan Bibir Pantai di Panjang yang Dijadikan Tempat Penampungan BBM ilegal Bersubsidi itu tidak benar, Sabtu (15/02/2025).

 

Ikbal sebagai perwakilan dari PT intan Nur Asia Satu menjelaskan bahwa lahan yang berada di bibir pantai yang diduga tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal itu ternyata bukan tampat penampungan BBM ilegal Melain kan tempat pengepul limbah B3.

 

Lahan yang dimaksud berada di sekitaran Caffe Senja Malaka yang berada di Jl. Selat Malaka V kp No. 75, Tlk. Jaya, Kec. Panjang, kota Bandar Lampung.

 

“Ia itu bukan tempat penampungan BBM Ilegal seperti yang di beritakan di media tapi ini merupakan tempat penampungan untuk mengepul limbah B3 saja dan kami sudah memiliki izin lengkap, ujar Ikbal saat di konfirmasi oleh tim awak media”.

 

Dan pemberitaan yang beredar di media tersebut merupakan kesalah pahaman antara awak media dengan masyarakat. (TIM)

Baca Juga :  Pemerintah Kota Bandar Lampung Lakukan Pembenahan dan Pembersihan Pascabanjir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *