BANDAR LAMPUNG – Tempat hiburan malam FEBE Delusion selain diduga meresahkan warga akibat musik yang jedam – jedum serta banyaknya pengunjung yang mabuk – mabukan, FEBE Delusion Juga tak sesuai izin operasionalnya.
Pasalnya berdasarkan penelusuran tim awak media pada malam Minggu ( 16/02/2025 ), terlihat beberapa merek minuman yang di jual di Febe Delusion layaknya seperti di supermarket, konsumen tinggal mengambil jenis minuman yang diinginkan kemudian membayar ke kasir.
Selain itu Febe Delusion juga menyediakan sarana olahraga biliard serta musik – musik DJ layaknya seperti diskotik atau yang dikenal di kalangan remaja hingga dewasa sebagai tempat dugem.
Menanggapi hal tersebut PTSP terpadu satu pintu Muhtadi saat mendatangi tempat FEBE Delusion, ia mengatakan FEBE Delusion tak sesuai dengan izin operasionalnya.
“Kami sudah turun ke Febe Delusion dan dari hasil temuan kami izin yang yang dimiliki restoran tapi di sana ada lighting (tata lampu) kemudian menjual minuman keras dan terpisah dari restoran tapi di bar,” jelasnya, Selasa 11 Februari 2025.
Lanjutnya Muhtadi menjelaskan, Febe Delusion hanya mempunyai izin berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL). Namun prakteknya penjualan minuman tersebut terpisah dari restoran.
“Kegiatan usaha di ruangan itu ada musik lighting dan perangkat musik, kalau restoran gak seperti itu. Kalau seperti itu namanya diskotik. Pengelolanya sudah kami panggil kemarin (10/2) kita buatkan berita acara kita minta mereka menjalankan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki,” kata Muhtadi.
“Ini termasuk teguran pertama kalau masih membandel kami melakukan teguran hingga ketiga, ini pembinaan yang kami lakukan. Namun jika masih membandel bukan kami lagi yang bertindak tapi tim dari Pemkot Bandarlampung,” tegasnya.