Lampung Selatan – Sebuah PT yang terletak di Sukanegara diduga terima batu slika ilegal.
PT. SIN YUEN yang terletak di Desa Sukanegara Kabupaten Lampung Selatan diduga terima batu slika ilegal yang berasal dari Suralangon Provinsi Jambi.
Hal ini didapati dalam penelusuran awak media pada Selasa (18/2/2025), guna memastikan informasi yang didapat oleh tim Redaksi Indo-desa.com terkait dugaan penerimaan batu slika ilegal pada salah satu warga yang berada di lingkungan tersebut.
Dalam wawancara awak media kepada narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, didapati bahwa PT. SIN YUEN benar merupakan pabrik batu.
“Gitu sih mbak sepengetahuan saya itu pabrik batu, apalagi kalau udah aktivitas gitu mbak walah debunya kemana-mana” Ujarnya dalam wawancara awak media.
Dalam wawancara juga selain warga mengeluh terkait debu pada saat PT. SIN YUEN beraktivitas, warga juga mengeluh akan rusaknya jalan menuju perkampungan.
“Itu juga jalan rusak kan karena mobil yang masuk gede-gede terus muatannya berat-berat mbak” Ujarnya.
Dan terkait dugaan penerima batu ilegal, hal tersebut di benarkan oleh sopir yang mengangkut batu slika dari suralangon provinsi Jambi bahwasanya ia tak pernah di berikan surat – surat resmi dari tambang batu slika yang ada di daerah suralangon provinsi Jambi.
” Saya muat – muat aja mas dari tambang setelah selesai muat saya langsung keluar jalan ketempat tujuan, gak ada dokumen apapun yang di kasih ke saya dari tambang di sana “. Ujarnya
PT. SIN YUEN juga selain menerima batu slika yang diduga ilegal, PT. SIN YUEN juga banyak mempekerjakan tenang asing.
Adapun syarat dan ketentuan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, pemberi kerja harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
– Memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan pemerintah
Memiliki izin mempekerjakan TKA, seperti IMTA atau RPTKA
– Memiliki Izin Tinggal Sementara (ITAS) yang dikeluarkan imigrasi
– Memiliki Surat Penunjukan Perusahaan yang menjelaskan posisi dan tanggung jawab TKA
– TKA memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki
– TKA memiliki izin tinggal yang resmi, seperti KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
Selain itu, pemberi kerja juga harus:
– Memiliki surat kuasa jika permohonan tidak diajukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan
– Memiliki dokumen identitas TKA, seperti paspor, KTP, KK, dan NPWP
– Memiliki bukti laporan keberadaan TKA terdahulu
– Memiliki nomor polis asuransi atau nomor kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan
Dan perlu digaris bawahi bahwasanya TKA yang bekerja di Indonesia, posisi pekerjaannya harus sesuai dengan jenjang pendidikannya. (Red)