Lampung Tengah – Penyelewengan Dana Peranserta Masyarakat (PSM) atau Dana Komite Tahun 2024 di SMAN 1 Seputih Raman, Lampung Tengah masih menjadi teka – teki.
Pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud yang dilakukan pada Januari 2024 yang membuahkan hasil berupa fakta-fakta penyelewengan dana Komite/PSM yang saat ini masih menjadi pertanyaan apakah dana tersebut sudah di kembalikan atau belum.
Saat awak media mencoba konfirmasi ke pihak sekolah pihak sekolah tidak menyambut baik kedatangan awak media.
Dalam hal ini awak media mempertanyakan terkait penyelewengan Dana Komite dengan jumlah kurang lebih Rp. 900.000.000 yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Dalam wawancara awak media kepada Dedi selalu Waka Kesiswaan, Dedi menyatakan bahwa dana tersebut sudah diselesaikan tetapi belum seutuhnya.
“Begini mas saya jelaskan, sudah kita selesaikan tetapi belum seutuhnya selesai. Saya juga sudah menyelesaikan tanggungan yang saya pakai sampai saya jual kendaraan untuk menyelesaikan tanggungan saya di dana komite yang saya pakai”. Ujar Dedi.
Untuk bukti pembayaran yang sudah diselesaikan pihak sekolah tidak bisa menunjukkan dan pihak sekolah meminta awak media menanyakan bukti tersebut kepada Dinas.
Selain sambutan pihak sekolah yang tidak hangat, awak media juga disuguhkan dengan katru indentitas pers oleh Dedi (Waka Kesiswaan – red).
“Saya juga pernah gabung di Pers tapi gak lama, tapi masih ada kartu anggotanya”. Ujar Dedi.
Selain pengakuan Dedi (Waka Kesiswaan- red) , dana komite/PSM yang ada di SMA N 1 Seputih Raman ditemukan juga keterlibatan oknum Kepala Sekolah lama yaitu Nyoman Suwarno, oknum Guru, Ning Surapati Selakau Waka Humas, dan Wardi selalu Sapras.
Dalam prihal kasus penyelewengan dana Komite/PSM ini sungguh miris dan sangat disayangkan, apalagi uang yang harusnya di salurkan untuk keperluan siswa dan sekolah malah dipakai untuk kantong pribadi. (Red)