Berita  

Cafe Kiyo Libare Diduga Jual Minuman Beralkohol Golongan A dan B Di Bulan Suci Ramadhan

Bandar Lampung – Sebuah cafe yang berada di Pahoman diduga jual minuman beralkohol di bulan suci ramadhan.

 

Cafe Kiyo Libare yang berada di Jl. Prof. M. Yamin No.32, Rw. Laut, Kec. Tj. Karang Tim., Kota Bandar, Rw. Laut, Engal, Kota Bandar diduga jual minuman beralkohol golongan A dan B di bulan suci ramadhan.

 

Berdasarkan Pantauan awak media pada Sabtu (8/3/2025), cafe Kito Libare yang merupakan tempat bersantai (nongkrong – red) anak muda ditemukan menjual minuman Beralkohol golongan A dan B dengan menggunakan cup.

 

“Kalau dimenu gk ada kak selama bulan puasa, tapi kalau mau pesen langsung aja ke kasir” Ujar salah satu pegawai yang berada di meja kasir.

 

Selain menjual minuman beralkohol, Kiyo Libare juga menyajikan tempat nongkrong yang berbalut dengan hingar bingar musik DJ di kala bulan suci ramadhan.

Perfome DJ Cafe Kiyo Libare

Mengutip dari penyataan PLT Kepala Dinas Pariwisata Dedeh E Fauzie, ia mengatakan selama ramadhan dilakukan pembatasan usaha untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada semua pelaku usaha restoran dan Hotel baik minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

 

Adapun yang termasuk Golongan A, B dan C yaitu :

• Minuman beralkohol golongan A Mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) dengan kadar 1–5, Contoh: Bir.

 

• Minuman beralkohol golongan B

Mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) dengan kadar 5–20%

 

• Minuman beralkohol golongan C

Mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) dengan kadar 20–55%

Contoh: Vodka, whiskey, rum, gin, Geneva.

Dedeh juga menegaskan, jika melanggar tentu akan ada sanksinya yang tercantum dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan.

 

“Sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha sesuai perda tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pascabanjir

 

Untuk itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, dengan Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya pada Bulan Suci Ramadan 1446 Η yang ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Iwan Gunawan.

 

 

Sekretaris Daerah Bandar Lampung, Iwan Gunawan mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tentang sosialisasi administratif perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama bulan Ramadan

 

Untuk menghormati bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, tempat usaha hiburan malam seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran agar menutup kegiatannya.

 

Larangan tersebut juga berlaku bagi hiburan malam yang ada di lingkungan hotel. Menurut Iwan, penutupan tempat usaha hiburan malam tersebut dimulai sejak H-2 menjelang Ramadan hingga H+3 Idul Fitri 1446 Hijriah.

 

“Apabila ada yang ditemukan melanggar, maka akan kami tindaklanjuti dengan memberikan surat teguran hingga tiga kali. Namun apabila masih terus dilanggar, maka sanksi lebih berat akan diberikan,” cetus Iwan Gunawan. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *