Berita  

Cafe Kiyo Libare Diduga Tetap Jual Minuman Beralkohol Ditengah Bulan Ramadhan dan Izin Penjualannya Dipertanyakan

Bandar Lampung – Izin penjualan minuman beralkohol di cafe Kiyo Libare dipertanyakan.

Cafe Kiyo Libare yang berada di Jl. Prof. M. Yamin No.32, Rw. Laut, Kec. Tj. Karang Tim., Kota Bandar, Rw. Laut, Engal, Kota Bandar diduga menjualkan minuman beralkohol dengan menggunakan cup di bulan suci Ramadhan.

Hal ini dibenarkan dengan investigasi awak media pada Sabtu (8/3/2025), ditemukan penjualan minuman beralkohol walaupun tidak ada dimenu.

“Kalau dimenu gk ada kak selama bulan puasa, tapi kalau mau pesen langsung aja ke kasir” Ujar salah satu pegawai yang berada di meja kasir.

Dalam investigasi ditemukan Cafe Kiyo Libare menjual minuman dengan merek Andong Ori yang dimana memiliki kadar alkohol sekitar 40% dan termasuk dalam minuman beralkohol golongan B.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada manager cafe, ia menyatakan tidak mengetahui surat edaran Walikota tentang himbauan pembatasan penjualan minuman beralkohol.

“Saya gk tau mas kalau ada surat edaran yang dikeluarkan Walikota”. Ujar manager cafe.

Pihak Cafe Kiyo Libare juga membenarkan terkait penjualan minuman beralkohol menggunakan cup.

Dan ketika awak media mempertanyakan terkait izin jual minuman beralkohol, pihak cafe Kiyo Libare tidak dapat memberikan keterangan.

Hal ini sangat disayangkan, dengan penjualan minuman beralkohol ditengah bulan suci ramadhan dan sudah adanya peraturan pembatasan dari Walikota tentang pembatasan penjualan minuman beralkohol.

Selain menjual minuman beralkohol, Kiyo Libare juga menyajikan tempat nongkrong yang berbalut dengan hingar bingar musik DJ di kala bulan suci ramadhan.

Mengutip dari penyataan PLT Kepala Dinas Pariwisata Dedeh E Fauzie, ia mengatakan selama ramadhan dilakukan pembatasan usaha untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada semua pelaku usaha restoran dan Hotel baik minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Bandar Lampung Lakukan Pembenahan dan Pembersihan Pascabanjir

Adapun yang termasuk Golongan A, B dan C yaitu :

• Minuman beralkohol golongan A Mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) dengan kadar 1–5, Contoh: Bir.

• Minuman beralkohol golongan B
Mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) dengan kadar 5–20%

• Minuman beralkohol golongan C
Mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) dengan kadar 20–55%
Contoh: Vodka, whiskey, rum, gin, Geneva.

Dedeh juga menegaskan, jika melanggar tentu akan ada sanksinya yang tercantum dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan.

“Sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha sesuai perda tersebut,” pungkasnya.

Untuk itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, dengan Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya pada Bulan Suci Ramadan 1446 Η yang ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Iwan Gunawan.

Sekretaris Daerah Bandar Lampung, Iwan Gunawan mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tentang sosialisasi administratif perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama bulan Ramadan

Untuk menghormati bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, tempat usaha hiburan malam seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran agar menutup kegiatannya.

Larangan tersebut juga berlaku bagi hiburan malam yang ada di lingkungan hotel. Menurut Iwan, penutupan tempat usaha hiburan malam tersebut dimulai sejak H-2 menjelang Ramadan hingga H+3 Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Apabila ada yang ditemukan melanggar, maka akan kami tindaklanjuti dengan memberikan surat teguran hingga tiga kali. Namun apabila masih terus dilanggar, maka sanksi lebih berat akan diberikan,” cetus Iwan Gunawan. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *