Sering Habis BBM Subsidi, SPBU 24.352.46 Diduga Terima Pelayanan Pengecor

BANDAR LAMPUNG – Diduga SPBU Dengan no Seri 24.352.46 yang terletak di jln. Re. Martadinata Teluk Betung masih juga layani kendaraan cor.

 

Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis ( 27/Maret/2025 ), terlihat kendaraan box jenis IZUZU ELF Warna putih dengan nopol BG 87XX M diduga sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah besar

 

Hal tersebut di perkuat salah seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya bahwasanya sering melihat kendaraan cor yang tangki nya sudah dimodifikasi melakukan pengisian BBM jenis solar hingga berulang – ulang dengan jenis kendaraan yang sama namun dengan plat kendaraan yang berbeda

 

” Iya mas sering banget SPBU ini layani kendaraan cor yang tangki nya sudah di modif, ngisi BBM Solar tapi kendaraan nya itu – itu aja cuma plat nya aja yang beda – beda “. Ujarnya

 

Menurut informasi diduga adanya kongkalikong driver pengecoran bersama pegawai SPBU sehingga para driver dapat bebas mengisi BBM berulang – ulang dengan kendaraan jenis yang sama namun plat nya berganti – ganti

 

Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

 

Setiap orang yang melakukan:

 

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

 

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Gelar RAT Primkop Kartika Gatam Tahun 2024

 

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

 

Untuk itu kepada bapak Kapolda Lampung Irjen pol Helmy Santika serta Dirkrimsus Polda Lampung anggar segera bertindak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pengecoran serta oknum SPBU yang bermain demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *