Berita  

Terkait Dugaan Water World Lampung, Ternyata Sudah Berizin Lengkap dan Sesuai Dengan Undang-Undang

Lampung Selatan – Kolam renang telah lama menjadi destinasi favorit untuk rekreasi keluarga, terutama bagi anak-anak senang bermain air.

 

Dari sekadar berenang hingga menikmati berbagai wahana permainan air, tempat-tempat ini selalu berhasil menghadirkan keceriaan dan kebahagiaan bagi para pengunjungnya.

 

Kini, banyak destinasi menghadirkan konsep water park modern dilengkapi berbagai fasilitas dan wahana, menjadikan pengalaman berlibur lebih seru dan berkesan.

 

Di Lampung, hadir sebuah water park terbaru menjadi perbincangan hangat sejak dibuka pada beberapa bulan lalu, yaitu Water World Lampung.

 

Menanggapi terkait Isu permasalahan Izin Water World Lampung yang berada di Desa Wayhuwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung menjadi perbincangan hangat para Media yang ada di Provinsi Lampung mengenai Izin dari Water World.

 

Dari hal tersebut awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara melalui sambungan Via Telpon WhatsAppnya, Jum’at 31 Januari 2025.

 

Dari Keterangan Rio Gismara menyampaikan, wahana Water World Lampung yang berada di Desa Wayhuwi sudah memiliki izinnya.

 

“Itu sudah berizin dan sesuai dengan prosedur serta undang – undang yang berlaku”, ujarnya.

 

Disela berbeda dalam rapat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Komisi II pada Jum’at 30 Januari 2025.

 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Lamsel Amelia Nanda Sari, SH menegaskan, pihaknya terus bersinergi dengan dinas terkait, terutama Dinas Perizinan dalam mencari solusi atas kendala-kendala yang dihadapi investor di lapangan.

 

Menurutnya, salah satu kendala terbesar dalam proses perizinan adalah waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi berbagai persyaratan administratif.

Baca Juga :  Kepala Desa Sinar Palembang Diduga Mengambil Keputusan Tidak Memihak Kepada Masyarakat

 

Pihaknya menyadari, proses perizinan sering kali menjadi tantangan bagi para investor, terutama karena banyaknya tahapan yang harus dilalui.

 

“Ada sektor usaha yang harus segera beroperasi, tetapi terkendala oleh izin yang masih dalam proses. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk membuat regulasi yang memberikan kepastian waktu dalam penerbitan izin, sehingga tidak ada lagi keterlambatan yang menghambat investasi,” ujar Amelia dalam pertemuan dengan Dinas Perizinan, Rabu (30/1/2025).

 

Hal ini penting menurut Amelia, karena izin lingkungan merupakan salah satu syarat utama dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

“Dengan adanya regulasi ini, pemerintah desa dan kecamatan harus lebih proaktif dalam memberikan kepastian bagi investor. Selain itu, koordinasi antara dinas perizinan dan instansi lainnya juga akan ditingkatkan agar proses administrasi lebih efisien,” imbuh politisi partai Gerindra.

 

Terpisah awak media Mencoba menghubungi Camat Jati Agung Firdaus Adam dalam menanggapi polemik permasalahan izin yang menimpah Water World Lampung.

 

Firdaus Adam menerangkan, itupun sudah sesuai dengan prosedur dan sudah memiliki izinnya.

 

“Terkait Water World Lampung yang berada di kecamatan jati agung sudah ada izinnya bang, ” ungkapnya, pada Sabtu 1 Februari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *